Denda Pajak Motor

Denda Pajak Motor
Denda Pajak Motor
Denda Pajak Motor - Bayar pajak motor atau kendaraan bagi sebagian orang sering kali dianggap sebuah hal sepele. Bahkan beberapa lainnya menganggap bayar pajak motor atau mobil merupakan hal yang tidak mendesak dan sering kali menunda maupun menunggak pajak motor mereka dengan berbagai macam alasan seperti tak punya cukup waktu. Hal ini mengakibatkan tunggakan pajak motor kendaraan menjadi menumpuk dan dikarenakan keterlambatan membayar pajak tersebut, Wajib Pajak akhirnya dikenai denda pajak motor

Sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan toleransi untuk Wajib Pajak untuk bis amelunasi kewajiban membayar pajakya. Salah satunya pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama 1 hari kerja untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Bagaimana bila Wajib Pajak masih telat membayar pajak?

Apabila masa tenggat waktu toleransi tersebut diabaikan maka Wajib pajak yang telat bayar pajak motor akan dikenakan denda yang besarnya hingga 25 persen atas pokok pajak. Dan jika Wajib Pajak masih juga belum membayar hingga lebih dari satu bulan maka akan dikenakan denda yang besarnya 2 Persen dari pokok pajak tiap bulannya. Pemerintah telah mematok maksimal denda sebesar 48 persen atau tidak dibayar selama dua tahun. Maksudnya apabila lebih dari 2 tahun pajaknya tidak dibayarkan maka dendanya masih tetap 48 persen. Denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor


Sebelumnya kita bahas dulu mengenai istilah istilah yang terkait dengan Pajak Motor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBN KB
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan atau dari harga faktur untuk kendaraan baru dan second yang besarnya 2 pertiga Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor | PKB
Pajak Kendaraan Bermotor sebensar 1,5 persen dari nilai jual sifatnya menurun tiap tahun yang disebabkan penyusutan dari nilai jual

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | SWDKLLJ
Sumbangan ini akan dikelola nantinya oleh PT Jasa Raharja

Biaya Administrasi | Biaya ADM
Biaya administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenai pajak dan jika menganti pelat nomor atau balik nama akan dikenai biaya administrasi

Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jika Wajib Pajak telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga jatuh tempo waktunya maka akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SWDKLLJ

Perhitungan

Pajak Kendaraan Bermotor = 25 % /tahun
Terlambat 3 Bulan = PKB x 25 % X 3/12
Terlambat 6 Bulan = PKB x 25 % X 6/12
Denda SWDKLLJ = Roda 2 : Rp32.000,00
Roda 4 : Rp100.000,00

Contoh Denda Pajak Motor telat baya

Ali memiliki motor dan telat bayar pajak motor selama 6 bulan. Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera di STNK adalah 232.000,00 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000,00.

Maka Ali akan dikenai denda keterlambatan sebesar :

[Rp 232.000,00 X 25 % X 6/12] + Rp 32.000,00
= Rp 61.000,00

Jadi, Total yang seharusnya dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor ditambah  SWDKLLJ dan denda

Rp 232.000,00 + Rp 35.000,00 + 61.000,00
Rp 328.000,00

Notes :
Perlu diingat, Pajak Kendaraan Bermotor adalah termasuk jenis pajak daerah, bisa saja ada daerah yang satu dan yang lainnya perlakuannya tidak sama. Terima Kasih


Mudahnya Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor - Membayar Pajak Motor adalah rutinitas tahunan dimana banyak orang malas untuk melakukannya karena malasnya berhubungan dengan birokrasi, tidak mengerti cara dan syarat bayar pajak motor dan alasan alasanlainnya. Banyak para pemilik kendaraan bermotor yang masih belum mengetahui Tata Cara, Syarat dan prosedur yang harus dilakui dalam membayar pajak motor, sehingga banyak yang mengandalkan pesuruh (calo) dengan sedikit mengeluarkan tips.
Bayar Pajak Motor
Bayar Pajak Motor
Namun, jika anda cukup sabar, memiliki banyak waktu dan ingin membayar pajak tanpa melalui calo, caranya ternyata cukup mudah Siapkanlah semua dokumen dokumen yang diperlukan terlebih dahulu

Berikut ini tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang saya kutip dari NTMC Korlantas Polri

Langkah 1

Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang sesuai dengan data di STNK serta BPKB. Anda bisa mendapatkan formulir lengkap di loket pendaftaran pada samsat setempat. Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yang dibutuhakan, Berkas berkas yang dibutuhkan dan dilampirkan adalah:

Perpanjang Pajak STNK Tahunan  

  • STNK yang Asli + Fotocopy
  • Fotocopy BPKB
  • KTP yang Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB

Perpanjangan Pajak STNK 5 Tahunan

  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • STNK Asli + Fotocopy
  • Fotocopy BPKB
  • KTP Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB


Langkah ke 2

Setelah formulis diisi lengkap, selanjutnya berkas permohonan tersebut diserahkan pada Loket Penyerahan Berkas

Langkah ke 3

Setelah menunggu, Anda nanti akan diberi slip pembayaran Pajak yang sudah tercantum didalamnya jumlah Pajak yang harus segera dibayar

Langkah ke 4

Menyerahkan Slip pembayaran serta uang untuk membayar dengan besar biaya pajak yang harus dibayar ke Kasir

Langkah ke 5

Setelah anda melakukan pembayaran Pajak, Nanti anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak lalu kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan ke loket tempat pengambilan STNK

Dan Selesai Sudah, Anda telah selesai menunaikan Bayar Pajak Motor

Notes:
Untuk proses 5 tahunan, setelah anda melakukan pembayaran pajak STNK, kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan yang baru

Khusus untuk proses perpanjangan pajak motor tahunan juga bisa dilayani di Samsat keliling atau gerang Samsat. dan jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian

Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor, semoga tulisan ini membantu anda.


Begini Pajak Progresif Mobil Itu

Pajak Progresif Mobil
Pajak Progresif

Informasi Umum Pajak Progresif


Pajak Progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya menggunakan persentase yang naik atau meningkat seiring makin naiknya nilai objek pajak, semakin banyaknya kuantitas jumlah yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak. 

Di Indonesia, Terdapat dua jenis pajak yang menggunakan tarif pajak progresif, yaitu Pajak Penghaslan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Progresif diberlakukan untuk kendaraan pribadi, baik roda empat ataupun roda dua dengan syarat nama pemilik dan alamatnya sama. Apabila nama pemilik dan juga alamat tempat tinggalnya berbeda, maka pajak progresif tidak dikenakan. Pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan bermotor dengan kepemilikan orang pribadi yang berdasarkan alamat dan nama yang sama akan dikenai tarif Pajak Progresif yang besarnya sebagai berikut :

1 Kendaraan ke 1 : 1,5% (1,5% x NJKB)
2 Kendaraan ke 2 : 2% (2% x NJKB)
3 Kendaraan ke 3 : 2,5% (2,5% x NJKB)
4 Kendaraan ke 4 dst : 4% (4% x NJKB)

Bagaimanakah cara menghitung besaran pajak yang harus dibayar untuk kendaraan yang anda miliki?
Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ?

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Pajak Kendaraan Bermotor


Dasar Pengenaan Pajak

Yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil adalah hasil dari perkalian dua unsur pokok, yaitu:
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga pasaran yang umum
  • Bobot yang merefleksikan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan didalam koefisien yang nilainya satu atau lebih

Khusus untuk kendaraan bermotor yang diperguakan diluar jalan umum, termasuk juga alat berat serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajaknya hanya Nilai Jual Kendaraan Berotor

Contoh penghitungan pajak progresif mobil

Pak Syarif yang tinggal di Jakarta memiliki 5 mobil yang tipe dan tahunnya sama pada tahun 2014 pajak masing masing mobil milik Pak Syarif sama (contoh dipermudah supaya bisa dengan mudah memperlihatkan berapa kenaikan pajaknya) yaitu :

PKB : 1.500.000
SWDKLLJ : 143.000
Total : 1.643.000

Tahun 2015 Samsat DKI diberlakukan pajak progresif mobil, maka cara menghitungnya seperti ini:

Langkah pertama yaitu mengetahui NJK atau Nilai Jual Kembali yang telah ditetapkan oleh Dispenda setempat untuk masing masing mobil yang dimiliki oleh Pak Syarif (besarnya dibuat sama supaya lebih mudah dimengerti), caranya adalah:

NJK : PKB x 2/3 x 100
: 1.500.000 x 2/3 x 100
: 100.000.000

Jadi pajak pada tahun 2015 untuk tiap tiap mobil Pak Syarif adalah seperti berikut:

Mobil Pertama :

PKB : 100.000.000 x 1,5%
: 1.500.000 (sama dengan tahun sebelumnya)
SWDKLLJ : 143.000
Total : 1.643.000
======================================================

Mobil Kedua :

PKB : 100.000.000 x 2%
: 2.000.000 (terjadi kenaikan)
SWDKLLJ : 143.000
Total : 2.143,000
======================================================

Mobil Ketiga :

PKB : 100.000.000 x 2,5%
: 2.500.000 (terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ : 143.000
Total : 2.643.000
======================================================

Mobil Keempat :

PKB : 100.000.000 x 4%
: 4.000.000 (dan... naik lagi)
SWDKLLJ : 143.000
Total : 4.143.000
======================================================

Mobil Kelima :

PKB:100.000.000 x 4%
:4.000.000(sama seperti tahun ke 4)
SWDKLLJ:143.000
Total:4.143.000

Bagaimana untuk Pajak progresif motor? penghitungannya sama saja dengan perhitungan Pajak Progresif Mobil seperti contoh di atas, hanya tinggal menyesuaikan dengan besar kecilnya PKB-nya

Notes:
Supaya terhindar dari tarif Pajak Progresif, maka lakukanlah proses Balik Nama Kendaraan anda yang dijual ke orang lain agar kendaraan anda yang telah anda jual ke orang lain tidak dihitung sebagai milik anda.

Dan orang lain yang membeli kendaraan anda tersebut segara diminta untuk melaporkannya ke Samsat Provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan. Pelaporan ini hendaknya dilaksanakan dalam 30 hari setelah pergantian kepemilikan kendaraan dilakukan

Wajib Pajak tadi mengajukan surat peryataan di Samsat setempat, dengan melengkapi foto kopi KTP diatas materai Rp 6.000 dan juga Kartu Keluarga


Pajak Kendaraan Bermotor

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor | PKB


Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan PKB merupakan pajak terhadap kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda dua atau lebih dan beserta gandengannya yang dipergunakan pada seluruh jenis jalan darat serta digerakkan oleh peralatan tehnik yang berupa motor atau peralatan yang lain yang berfungsi merubah sumber daya energi menjadi sebuah tenaga gerak pada kendaraan bermotor yg bersangkutan, termasuk alat alat besar yang bisa bergerak.
pajak kendaraan bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor


Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor adalah terdiri sebagai berikut :
  1. UU No 34 Th 2000 yang adalah perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah
  3. Perda Provinsi yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini bisa menyatu, yaitu satu Perda untuk PKB namun juga bisa dibuat terpisah semisal Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006
  5. Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan pelaksanaan Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor pada tiap provinsi yang dimaksud.

Objek dan Wajib Pajak PKB


1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor


Objek PKB adalah penguasaan atau kepemilikan atas kendaraan bermotor yang dipergunakan pada semua jenis jalan darat seperti pada kawasan:
  • Pelabuhan
  • Bandar Udara (bandara)
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Perdagangan
  • Industri
  • Sarana olah raga dan rekreasi

2. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor


Wajib Pajak PKB adalah badan atau orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor, apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya diwakili oleh kuasa hukum atau pengurus badan tersebut. Jadi dengan begitu, Subjek Pajak dalam PKB sama dengan Wajib Pajak, yaitu badan atau orang pribadi yang mempunyai atau menguasai suatu kendaraan bermotor

Masa Pajak 


Pajak yang terhutang adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak pada suatu saat, pada masa pajak menurut ketentuan Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh Pemda setempat

Pada Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terutang akan dikenakan untuk masa pajak dua belas (12) bulan berturut turut yang terhitung dari saat pendafataran kendaraan bermotor. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor adalah atu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang lain.

Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang terhutang dipungut diwilayah provinsi tempat dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Hal ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) yang terbatas hanya kendaraan bermotor yang telah terdaftar dalam ruang lingkup wilayah admisnitrasi provinsi tersebut.

Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor


Penetapan Pajak dan Ketetapan Pajak


Berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP), maka gubernur ataupun pejabat yang telah ditunjuk oleh gubernur menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Bentuk, isi, kwalitas dan ukuran SKPD ini telah ditetapkan oleh menteri dalam negeri. Dalam rentang waktu 5 tahun setelah saat terhutangnya pajak, Gubernur bisa menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Daerah, dan SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil).

Surat Tagihan Pajak Daerah | STPD


Gubernur bisa menerbitkan STPD apabila Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun berjalan kurang atau tidak berjalan. hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan dalam pembayaran dikarenakan salah tulis dan Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif yang berupa denda atau bunga.

Selain ketentuan tersebut, Gubernur juga bisa menerbitkan STPD jika kewajiban pembayaran atas pajak terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilaksanakan atau tidak sepenuhnya dijalankan oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak Daerah juga bisa dipergunakan untuk menagih SKPDKB atau SKPDKBT yang kurang atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak hingga dengan jatuh tempo pembayarn pajak.

Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor


Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor


Pajak Kendaraan Bermotor harus dibayar atau dilunasi sekaligus dimuka untuk masa waktu 12 bulan. Pajak Kendaraan Bermotor dilunasi paling lambat 1 bulan (30 hari) sejak SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah diterbitkan. Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor dilaksanakan ke kas daerah bank ataupun tempat lain yang telah ditunjuk oleh Gubernur dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah.

Wajib Pajak yang membayar diberikan tanda bukti pembayaran atau pelunasan pajak dan Penning. Wajib Pajak yang telat membayar pajak akdan dikenakan sanksi, yaitu:
  1. Keterlambatan Pembayaran yang melebihi jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi yang berupa denda yang besarnya 25 % dari pokok pajaknya.
  2. Keterlambatan pembayaran yang melebihi 15 hari dienakan sanksi administrasi yang besarnya 2 % sebulan yang dihitung dari pajak yang terlambat dibayar atau kurang bayar untuk jangka waktu tempo paling lama 2 tahun atau 24 bulan terhitung sejak ketika terhutangnya pajak.

Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor


Apabila Pajak yang terhutang tidak dilunasi atua dibayar setelah jatuh tempo, pejabat pajak yang ditunjuk oleh gubernur akan melaksankan tindakan penagihan pajak yang dilakukan kepada pajak terhutang dalam SKPD, SKPDKBT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan, Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang bisa mengakibatkan pajak yang harus dibayarkan bertambah.

Dasar Perhitungan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor


Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor


Cara menghitung Besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dilakukan denga mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Rumus penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor umumya:

Pajak Terutang = Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak  X (NJKB x Bobot)


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sama di tiap Provinsi yang memungut Pajak kendaraan Bermotor. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Perda Provinsi. Menurut PP No. 65 Th 2001 Pasal 5 menyebutkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor dibagi kedalam 3 kelompok yang sesuai degan jenis kepemilikan kendaraan bermotor :
  • 1,5 Persen untuk kendaraa bermotor yang bukan untuk umum
  • 1 Persen untuk kendaraan bemotor untuk umum, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan oleh umum yang dipungut bayaran
  • 0,5 persen untuk kendaraan bermotor alat alat besar dan alat berat


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBNKB


Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan kepada UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daeran dan Retribusi Daerah yang sekarang telah diganti dengan Undang Undang Nomer 34 Tahun 2000 dan PP Nomer 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adlaah penyerahan kendaraan bemotor. Penguasaan kendaraa bermotor yang lebih dari Dua Belas (12) Bulan dianggap sebagai penyerahan kecuali penguasaan kendaraan bermotor dikarenakan atas perjanjian sewa beli.

Dasar Pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adlaah nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang dipergunakan didalam ketentuan pajak kendaraan bermotor

Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penentuannya didasarkan pada tingkat penyerahan Objek Pajak yang terjadi serta jenis kendaraan yang diserahkan. Tarif BBNKB terhadap peneyrahan pertama telah ditetapkan sebagai berikut :
  • 10 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum
  • 10 Persen : Kendaraan bermtor untuk umum
  • 03 Persen : Kendraan bemrotor alat besar dan alat berat

Tarif BBNKB terhadap penyerahan kedua serta selanjutnya telah ditetapkan sebesar berikut :
  • 01 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum
  • 01 Persen : Kendaraan bermotor untuk umum
  • 0,3 Persen: Kendaraan alat besar dan alat berat

Tarif BBNKB terhadap peneyrakan dikarenakan warisan telah ditetapkan sebesar berikut :
  • 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor bukan untuk umum
  • 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor untuk umum
  • 0,3 Persen untuk kendaraan alat besar dan alat berat


Keberatan, Banding dan Penghapusan


Keberatan


Keberatan terjadi apabila Wajib Pajak Kendaraan Bermotor tidak puas terhadap penetapan pajak yang dilakukan Gubernur bisa mengajukan keberatan terhadap isi atau materi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah pajak yang seharusnya dibayar menurut perhitungan oleh Wajib Pajak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Gubernur akan menetapkan keputusan terhadap pengajuan keberatan yang diajukan tersebut

Banding


Keputusan keberatan yang dilakukan oleh Gubernur disampikan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk dijalankan. Pengajuan permohonan banding tidak bisa menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan pelaksanaan penagihan pajak kendaraan bemotor

Penghapusan


BErdasarkan pada permohonan Wajib Pajak, Gubernur bisa memberi pengurangan, keringanan serta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor


Sanksi


Keterlambatan dalam menjalankan pendaftaran yang melebihi waktu yang sudah tetepakan akan dikenakan denda yang berupa kenaikan yang besarnya 25 persen dari Pokok Pajak dan ditambah denganSanksi Administrasi yang berupa bunga yang besarnya 2 Persen perbulan dan dihitung dari pajak yang telat bayar atau yang kurang dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak terhutangnya pajak

Ketentuan Pidana


Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang sengaja atau karena alpa tidak menyampaikan SPTPD ataupun tidak mengisi dengan benar dan lengkap maupun memberikan keterangan yang tidak benar yang bisa merugikan daerah bisa dipidana dengan hukuman penjara atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pada bidang perpajakan daerah tidak tituntut stelah melebihi jangka waktu sepuluh (10) tahun terhitung sejak terhutangnya pajak ataupun berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahn pajak yang berssangkutan.