Pajak Pertambahan Nilai | PPN

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai


Pajak Pertambahan Nilai atau yang familiar dengan singkatan PPN merupakan Pajak Tidak Langsung yang dikenakan kepada tiap pertambahan nilai atau sebuah transaksi penyerahan produk barang atau jasa kena pajak didalam pendistribusianya dari produsen atau penjual dan konsumen

Pajak Pertambahan Nilai PPN
Pajak Pertambahan Nilai PPN
PPN disebut sebagai Pajak Tidak Langsung dikarenakan secara tidak langsung dikenakan kepada konsumen atau penanggung pajak namun melalui mekanisme pemungutan pajak kemudian pajak disetor oleh penjual barang atau jasa. Transaksi penyerahannya bisa berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.

Nilai Pajak Pertambahan Nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (dperjualbelikan). Dengan begitu, penanggung pajak bisa berupa konsumen baik perorangan non komersial ataupun pelanggan bisnis

Dan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang yang berwujud yang hukum atau sifatnya bisa berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya seluruh barang adalah Barang Kena Pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh Undang Undang yang berlaku. Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, merk dagang dan yang lannya.

Dan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan aktivitas pelayanan yang didasarkan pada suaut perikatan atau perbuatan hukum yang bisa menyebabkan suatu fasilitas atau atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei, termasuk jasa yang djalankan dalam menghasilkan suatu barang karena permintaan atau pesanan dengan bahan serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..

Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan singkatan PKP. Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak


Jenis Jenis Pajak di Indonesia

Jenis Jenis Pajak yang Berlaku


Jenis Jenis Pajak di Indonesia meliputi bermacam macam jenis dan umumnya bisa dibedakan berdasarkan pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada karakter subjek pajak, obyek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.

Jenis Jenis Pajak
Jenis Jenis Pajak

Jenis Pajak menurut Lembaga Pemungutan


Jenis jenis pajak yang diklasifikasikan menurut lembaga pemungutnya, pajak bisa diklasifikasikan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah

Jenis Pajak Pusat


Pajak Pusat merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat , lebih spesifik lagi pajak pusat mayoritas dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah terdiri atas :

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh merupakan pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak. Lebih lengkap mengenai Pajak Penghasilan anda bisa membacanya di : Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada daerah wilayah indonesia (daerah pabean). perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, tiap barang atau jasa adalah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang baragn tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM. Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM adalah :
  • Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
  • Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
  • Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang memiliki penghasilan tinggi
  • Dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat

Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau yang familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pusat namun pada alokasian danya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi

Namun, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan. Jika dalam rentang waktu tersebut hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan adalah Pajak Daerah, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat. Lebih lengkapnya bisa baca artikel sebelumnya di: Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Daerah


Pajak Daerah merupakan pajak yang pemungutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota, adapun macam macam pajak daerah diantaranya :

Pajak Propinsi
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
.
Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :
  • Pajak Hotel dan Restoran
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
  • Pajak Air Tanah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Selain itu ada juga yang mengklasifikasikan jenis jenis pajak ditinjau dari cara pemungutan dan objek pajak yang dikenakan

Ditinjau dari Cara Pemungutan

Pajak Langsung

Pajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tidak boleh dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain. yang termasuk Pajak Langsung contohnya :
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pajak Perseroan (PPs)
  • Pajak Deviden
  • Pajak Bunga Deposito
  • Pajak Kekayaan
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama

Pajak Tak Langsung

Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya bisa dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Cukai
  • Pita Rokok
  • Pajak Tontonan
  • Bea Materai
  • Bea Masuk (pajak impor)
  • Pajak Ekspor

Jenis Pajak di tinjau dari Obyek yang dikenakan Pajak :

Pajak Subyektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak bisa mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain

Pajak Obyektif

Pajak Objektif adalah pajak yang pemungutannya didasarkan pada objeknya, semisal bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya

Demikianlah yang bisa saya bagikan mengenai Jenis Jenis Pajak yang berlaku di Indonesia


Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Cara menghitung PBB atau pajak bumi dan bangunan banyak diantara warga, lebih khusus wajib pajak yang belum mengetahuinya. Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Cara menghitung PBB
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan bangunan adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar. Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP Pengganti.
  1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis merupakan sebuah pendekatan dalam penentuan nilai jual objek pajak yang dilakukan dengan cara memperbandingkannya dengan objek pajak yang lain yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama, serta sudah diketahui nilai harga jualnya
  2. Nilai perolehan baru merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual sebuah objek pajak yang dilakukan dengan cara menghitung semua biaya biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan objek pajak tersebut ketika penilaian dilakukan dan dikurangi penyusutan yang terjadi sesuai dengan kondisi fisik objek pajak tersebut
  3. Nilai Jual Penggati merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak yang didasarkan pada hasil produksi oleh objek pajak tersebut. 

Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah saja maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan. NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.

Dalam menentukan NJOP beberapa faktor perlu diperhatikan seperti berikut:
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bumi :
  1. Letak
  2. Pemanfaatan
  3. Peruntukan
  4. Kondisi Lingkungan
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bangungan :
  1. Bahan yang digunakan dalam bangunan
  2. rekayasa
  3. letak
  4. kondisi lingkungan

Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan


Sebelumnya istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Dasar Penghitungan Pajak


Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yang paling tinggi hingga 100% yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh :
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP atau Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :

20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000

Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
(Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)

Contoh sederhana :

Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?

Beberapa data yang ada :

Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000
Bangunan : 36 x 1.000.000 = 36.000.000
Taman : 36 x 500.000 = 18.000.000

1. Menghitung Nilai Bangunan


Nilai Bangunan = Bangungan + Taman - NJOPTKP
Bangunan 36.000.000
Taman 18.000.000 +
54.000.000
NJOPTKP 10.000.000 -
Nilai Bangunan = 44.000.000

2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)


Nilai Bangunan Rp 44.000.000
Nilai Tanah Rp 144.000.000 +
NJOP Rp 188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan


PBB :
Nilai Bangunan 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
Nilai Tanah 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 +
Rp 188.000

Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

Dalam Pembayaran PBB, seorang Wajib Pajak memiliki beberapa hak, diantaranya:
  • Mengajukan keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan
  • Mengajukan Banding jika keberatan tersebut tidak diterima
  • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Melakukan SKP atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan

Semoga artikel mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ini bermanfaat untuk anda


Pajak Bumi dan Bangunan | Dasar - Dasar PBB

Pajak Bumi dan Bangunan - Salah satu jenis pajak properti adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih akrab ditelinga sebagai PBB. Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak yang sifatnya kebendaan, artinya besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan oleh kondisi objek pajaknya yaitu bumi dan atau bangunan. Kondisi subjeknya tidak termasuk dalam penentuan besar kecilnya pajak

Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dulu pada awalnya adalah pajak pusat yang penerimanya dialokasikan kepada daerah dengan porsi tertentu, tapi didalam perkembangannya berdasar UU No 28 Th 2009 mengenai PDRD pajak, sepenuhnya menjadi pajak daerah.

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan


Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan landasannya adalah seperti berkut ini :
  • Bahwa pajak adalah sumber penerimaan bagi negara yang sangat penting untuk pelaksanaan serta peningkatan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka dari itu dibutuhkan peran serta dari rakyat.
  • Bahwa bumi dan bangunan memberi keuntungan ataupun kedudukan ekonomis sosial yang lebihb baik bagi badan atau orang yang memiliki suatu hak terhadapnya atau mendapatkan manfaat dari bumi dan bangunan. maka dari itu sangat wajar jika kepada meraka tersebut diwajibkan untuk memberi sebagian dari manfaat yang didapat kepada negara degnan cara melalui pajak.

Dasar Hukum dan Pengertian Hukum Pajak Bumi dan Bangunan


Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pada objek pajak yang berupa tanah dan atau bangunan yang dilandaskan pada azas manfaat dan dibayarkan tiap tahun. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pada UU no 2 tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah menjadi UU no 12 tahun 1994.

Pada Bab 1, mengatur mengenai Ketentuan Umum yang menjelaskan istilah teknis mengenai Pajak Bumi dan Bangunan seperti pengertian :
  • Bumi : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada dibawahnya
  • Bangunan : konsturksi teknik yang tertanam atau dilekatkan pada tanah atau perairan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan


Tidak semua objek bumi dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek yang dikecualikan pada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti:
  • Dipergunakan untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
  • Dipergunakan untuk fungsi kuburan, peninggalan purbakala 
  • Merupakan hutang lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, tanah pengembalaan yang haknya dikuasi oleh desa serta tanah milik negara yang belum terbebani suatu hak
  • Dipergunakan oleh perwakilan diplomatis, konsulate yang berdasarkan azas perlakuan timba balik
  • Dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menkeu
  • Objek pajak dipergunakan negara dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya telah diatur lebih lanjut dengan PP (peraturan Pemrintah)

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan


Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah badan atau orang yang dengan nyata memiliki hak atas bumi dan atau mendapatkan manfaat atas bumi dan atau mempunyai, menguasai dan atau mendapatkan manfaat atas suatu bangunan. Tak jarang ada objek pajak yang lebih dari satu orang subjek pajaknya, artinya ada satu objek pajak namun mempunyai beberapa wajib pajak. Lalu apakah semua menjadi terhutang Pajak Bumi dan Bangunan apabila ini terjadi ?

Jika terjadi seperti kasus tersebut, maka yang harus dilakukan adlaah melihat perjanjian atau agreement diantara pihak-pihak yang berkepentingan pada objek pajak tersebut. Umumnya pada perjanjian tersebut membahas pihak yang kaan  menjalankan kewajiban atas pajak bumi dan bangunan. Dan jika tidak ada yang disebutkan pada perjanjian tersebut, maka Dirjen Pajak bisa menetapkan subjek pajaknya berdasarkan UU no 12 tahun 1994 pasal 4 ayat 3

Penilaian


Besar kecilnya nilai Pajak bumi dan Bangunan tak terlepas dari proses penilaian. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan mencakup penilaian atas objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penentuan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang nanti akan dijadikan dasar dalam pengenaan pajak.

Beberapa pendekatan metode yang bisa digunakan dalam melakukan penilaian objek pajak sebagai berkut:
  • Pendekatan Data Pasar 
Nilai Jual Objek Pajak dihitung dengan memperbandingkan Objek Pajak yang sejenis dengan Objek pajak yang sudah diketahui harga pasarnya. Umumnya metode ini dipergunakan dalam penentuan NJIOP tanah tapi juga bisa digunakan dalam penentuan NJOP bangunan.
  • Pendekatan Biaya
Metode ini dipergunakan dalam penentuan nilai tanah atau bangunan, khususnya bangunan yang menghitung NJOP nya dengan menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam memperoleh atau membuat bangunan baru sejenis lalu dikurangi biaya penyusutan fisiknya.
  • Pendekatan Pendapatan
Metode Pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP yang tidak bisa dilakukan dengan kedua metode sebelumnya, namun ditentukan dengan berdasar pada hasil bersihobjek pajaknya. Biasanya pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP galian tambang ataupun objek perairan

Demikian selias mengenai Pajak Bumi dan Bangunan